RT - readtimes.id

Baru Dilantik di 2020, Bupati Talaud Gugat UU Pilkada ke MK

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” demikian bunyi pasal yang digugat.

Gugatan yang dilayangkan keduanya didasarkan pada masa jabatan mereka yang terhitung hanya 3 tahun saja. Hal ini dikarenakan keduanya baru dilantik pada 26 Februari 2020, 2 tahun setelah keduanya terpilih.

“Pemohon dirugikan oleh ketentuan Pasal 201 ayat 5. Meski pemohon menang Pilkada 2018, pelantikan dilakukan pada 26 Februari 2020. Sehingga, apabila ketentuan berlaku, praktis para pemohon hanya menjabat 3 tahun saja,” sebut pemohon dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (20/6/2023).

Akibat molornya pelantikan, keduanya tidak bisa bekerja 5 tahun bersama DPRD, khususnya soal pembahasan APBD. Bupati dan Wakil Bupati menuding molornya pelantikan karena Gubernur Sulut menolak melakukan pelantikan sehingga harus diambil alih oleh Mendagri.

“Menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Bupati dan Wakil Bupati mengemban masa jabatan 5 tahun sejak tanggal pelantikan’,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebut surat keputusan (SK) terhadap Bupati Talaud sudah ada sejak 1 Juli 2019. Ia menyebut pelantikan Bupati Talaud terhitung mulai hari ini sampai 5 tahun ke depan.

“Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019. Masa jabatannya 5 tahun terhitung mulai hari ini,” sebut Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, pelantikan ini pada dasarnya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara di Mahkamah Konstitusi, Mendagri dapat melakukan pelantikan jika gubernur dan wakilnya berhalangan hadir.

“Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik, yang seharusnya melantik itu adalah gubernur. Dalam hal ini gubernur berhalangan, maka wakil gubernur. Dalam hal ini wakil gubernur berhalangan maka dilaksanakan oleh Mendagri,” tambahnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: