Readtimes.id– Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menyampaikan pihaknya kini tengah menelusuri dan memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi karena mengkampanyekan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Sementara melakukan penelusuran dan memproses laporan yang sudah masuk,” ujarnya secara tertulis pada Readtimes, Rabu 17 Januari 2024.
Dia juga menerangkan bahwa dalam penindakan dugaan pelanggaran, Bawaslu diberikan waktu 7 hari kerja dan jika dibutuhkan keterangan tambahan akan diberikan waktu tambahan selama 7 hari.
“Tujuh hari kerja jika dibutuhkan keterangan tambahan ditambah waktu 7 hari,” tambahnya.
Kata Nellyati, jika terbukti maka Sekda Takalar telah melanggar undang-undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Adapun sanksi yang diberikan akan mengacu pada undang-undang yang dilanggar.
Sebelumnya anggota Bawaslu Takalar Zahlul Padil juga menerangkan bahwa pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang ada dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan Sekda Takalar Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel.
Hasbi dilaporkan setelah videonya viral mengkampanyekan Gibran ketika ia mengumpulkan para guru honorer di PPPK di Takalar. Pada acara tersebut, ia menyinggung program Presiden Jokowi yang akan mengangkat jutaan CPNS jika anaknya menang di Pemilu 2024.
“Kami laporkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan guru-guru PPPK dan honorer dengan membuat pernyataan ‘bahwa kita saat ini susah mendapat anggaran APBD untuk memberikan gaji-gaji dari pada PPPK’ oleh karena itu dia mengutip pendapat atau janji Presiden Joko Widodo mengatakan apabila anaknya menang maka ada jutaan calon PNS yang akan diangkat,” ujar Ketua Tim Hukum AMIN, Tadjuddin Rahman, Selasa 16 Januari 2024.
Tim Hukum AMIN pun membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran ASN saat membuat laporan ke Bawaslu Sulsel. Termasuk video Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang viral di media sosial.
Selain ke Bawaslu Sulsel, Tim Hukum AMIN juga bakal melaporkan kasus tersebut ke Menpan-RB atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Hal ini terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Hasbi.
“Bukan disayangkan ini harus dihukum, saya minta ini laporan saya ini bukan hanya Bawaslu saja karena ini juga terkait penertiban ASN saya akan laporkan ke menteri saya akan laporkan kesana sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik. Melanggar juga UU ASN. Jadi ini banyak sekali undang-undang yang dilanggar, UU pemilu,” pungkas Tadjuddin.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar