RT - readtimes.id

Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc, KPU Makassar Bahas Persyaratan Hingga Besaran Gaji

Readtimes.id– Menjelang perekrutan badan Adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan adhoc.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIKABA kepada seluruh warga kota Makassar yang ingin mendaftar sebagai badan adhoc.

Endang Sari selaku anggota KPU Kota Makassar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menjelaskan bahwa keberadaan badan adhoc sangat penting karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, karena mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan dan Kecamatan. Endang juga mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.

Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretariat PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretariat PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.

Nihlah Qolby

2 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: