RT - readtimes.id

SYL Minta Perlindungan LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Kasus

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI tidak terhambat meski mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan, tak ada hambatan,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berharap langkah SYL dkk tersebut bukan modus untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] yang sedang berproses di KPK,” sambungnya.

Ali mengatakan setiap saksi maupun korban berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hanya saja, ia mengingatkan ada syarat dan ketentuan agar seseorang dapat dilindungi demi proses hukum.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap Ali.

Sebelumnya beredar surat permohonan perlindungan yang diajukan SYL telah diterima LPSK pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB. Selain SYL, tiga orang lain pun mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Diketahui sebelumnya, SYL diduga terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementan yang kini sedang disidik KPK di klaster pertama, di mana KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Karena kasus ini, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Dalam proses berjalan, muncul isu baru yaitu Ketua KPK Firli Bahuri yang disinyalir memeras SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud. Kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: