
Readtimes.id– Mantan direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
“Nda tersangka sementara ini. Tersangkanya (Akhmad Hadian Lukita) sudah keluar dari tahanan. nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12) malam.
Lepasnya status tersangka dari eks Dirut PT LIB tersebut lantaran berkas perkara yang menjadi syarat materiil tak lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru-baru ini telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
“Nanti kami akan tetap melengkapi kekurangan itu. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan tersangka yang dimaksud tetap . Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan tadi,” ungkapnya.
Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan 5 dari 6 tersangka yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Nantinya, mereka akan ditahan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ada 5 tersangka, 3 dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan,” tambahnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar