Readtimes.id– Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap dirinya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan beberapa hal. Dalam pernyataannya, Luhut mengaku tidak terima disebut ‘Lord’. Ia juga tidak terima dipanggil penjahat oleh keduanya.
“Saya terus terang kerugian materiil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh Anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan Anda tidak bisa diterima juga,” ujar Luhut.
Luhut juga menyebut bahwa dirinya sempat mencoba jalur damai. Namun, pihak Haris dan Fatia tidak merespons keinginan Luhut tersebut.
“Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf,” tuturnya.
Pada sidang tersebut, Luhut juga sempat menyinggung tentang kebebasan berpendapat. Menurutnya, kebebasan harus diiringi dengan tanggung jawab.
“Kita ini boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut,” tambahnya.
Luhut juga membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan Haris-Fatia, termasuk tentang dirinya yang disebut memiliki sejumlah izin perusahaan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Luhut juga membantah terlibat dalam operasi militer di Papua untuk memuluskan bisnisnya. Menurutnya, hal itu di luar kendalinya sebagai Menko Marves.
“Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer. Dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu,” ujar Luhut.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar