RT - readtimes.id

Temukan Sejumlah Bukti, KPK Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Jadi TPPU

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andi Pramono ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi disebut telah melakukan transaksi keuangan dengan nilai sebesar Rp60 miliar lebih. Hal tersebut bertolak belakang dengan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) miliknya pada 2021 yang ada di angka Rp13,7 miliar.

“Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (09/06/2023).

Ali menyebut bahwa tim penyidik saat ini masih mencari aset-aset milik Andi Pramono yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada Selasa (6/6/2023), KPK melakukan penggeledahan di rumah mewahnya yang terletak di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menemukan tiga mobil diduga milik Andhi pada sebuah ruko di Kota Batam.

“Di tempat terpisah, (tim penyidik) menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Morris Mini,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (07/06/2023).

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: