Readtimes.id– Satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan wajib menggunakan masker di ruang publik. Aturan tersebut dirilis pada Jumat (09/06/2023) kemarin.
Aturan baru tersebut membebaskan masyarakat dari kewajiban menggunakan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, masyarakat tidak diharuskan menggunakan masker jika merasa dirinya sehat.
Sebaliknya, pada aturan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat yang merasa kurang sehat, dianjurkan untuk menggunakan masker.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan aturan penggunaan masker di ruang terbuka dan tertutup sudah tak lagi wajib. Hal tersebut sesuai dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.
Selain membahas tentang penggunaan masker, surat edaran dari Satgas Penangan Covid-19 tersebut juga menganjurkan masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, termasuk booster kedua atau dosis keempat.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar