Readtimes.id- Kasus gagal ginjal akut progresif yang terjadi pada banyak anak menyebabkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat. Terbaru, melalui surat edaran tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop pada anak untuk mencegah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.
“Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berperdoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan, dan tidak boleh digunakan,” jelas juru bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril pada Kami, 17 November 202.
Syahril juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh dipakai, tetapi dengan monitoring dari tenaga kesehatan. Obat kritikal umumnya digunakan karena tidak dapat digantikan oleh obat yang lain.
Kedua belas obat kritikal tersebut antara lain Asam valproat, Depakene, Depval, Epifrin, ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, dan Kloralhidrat.
“Di luar daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu, silakan tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” sebut Syahril.
Lewat diberlakukannya aturan ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang berlaku sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Obat-obat kritikal tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” tutup Syahril dalam keterangannya.
Editor: Ramdha Mawaddha
531 Komentar