Readtimes.id– Pengajuan banding terdakwa anak dengan inisial AG (15) kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari pada, Kamis (27/4).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan amar putusan.
Seperti yang diketahui sebelumnya AG selaku terdakwa melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar