Readtimes.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait pemberitaan ditariknya produk Indomie di Taiwan. Dalam penjelasannya, BPOM menyebut bahwa hal ini disebabkan adanya perbedaan persyaratan keamanan dan mutu produk di Taiwan dengan Indonesia.
Keberadaan residu pestisida Etilen Oksida (etO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” menjadi alasan utama Taiwan menarik produk tersebut. Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan.
“Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan,” sebut BPOM di media sosial resminya pada Kamis, 27 April 2023.
BPOM juga menjelaskan, Indonesia mengatur Batas Maksimal Reside (BMR) di angka 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Terkait hal tersebut, BPOM mengonfirmasi bahwa makanan yang ditarik di Taiwan tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk di Indonesia.
“Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tambah BPOM.
Lebih lanjut, BPOM telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk lakukan mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya kasus berulang dengan menjaga keamanan, memastikan penanganan bahan baku yang dipakai dan melakukan uji residu EtO di laboratorium terakreditasi.
Tambahkan Komentar