Readtimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini batal mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Menurut Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, pada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah ( Bamus) mereka tidak menjadwalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja.
“Karena penjadwalan rapat paripurna itu ditentukan oleh badan musyawarah ataupun rapat konsultasi pengganti bamus. Nah rapat konsultasi pengganti bamus yang menjadwalkan paripurna hari ini itu belum menjadwalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja, termasuk hari ini sebelum rapat paripurna belum ada rapat konsultasi pengganti bamus,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia menyebut seharusnya pagi tadi sebelum rapat paripurna dilakukan rapat konsultasi pengganti bamus. Namun, kata dia, karena keterbatasan waktu, akhirnya rencana itu batal.
“Seandainya tadi pagi ada rapat konsultasi pengganti Bamus untuk membahas pengesahan Perppu Cipta Kerja mungkin bisa, tetapi kan waktunya sudah nggak keburu,” lanjutnya.
Menurut Awiek, Perppu Cipta Kerja akan disahkan pada sidang selanjutnya.
“Nah pengesahannya nanti pada masa sidang yang akan datang di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus akan ditetapkan kapan penjadwalannya,” tambahnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa tidak ada persoalan substansial yang menyebabkan belum disahkannya Perppu Ciptaker hari ini. Dia memastikan hanya sebatas prosedural rapat paripurna.
1 Komentar