Readtimes.id– Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akhirnya disepakati secara resmi di angka Rp90.263.104 per calon jemaah. Angka ini disepakati secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.
Kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR ini diambil pada rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah Rp90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni BPIH rata-rata per jemaah Rp49.812.700 dan penggunaan nilai Manfaat Rp40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nantinya, 55,3 persen atau Rp49.812.700 dari total BPIH tersebut akan dibebankan kepada calon jemaah. Adapun sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
“Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari Rp90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan Rp49,8 juta atau 55,3 persen,” lanjutnya.
Dari jumlah tersebut, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta. Hal ini dikarenakan mereka diwajibkan menyetor awal sebesar Rp25 juta ketika mendaftar.
Biaya haji sebesar Rp49,8 juta pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2022 lalu yang ada di angka Rp39,8 juta.
Meski begitu, total BPIH 2023 menurun jika dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar