RT - readtimes.id

Tilang Manual hanya untuk Polisi Bersertifikat

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Dalam rangka mendorong anggota kepolisian mengikuti Pendidikan Kejuruan (Dikjur), Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan nantinya hanya petugas yang memiliki sertifikat yang bisa menilang manual di jalan.

Dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI pada Rabu, 5 Juli 2023, Firman jelaskan pernyataan tersebut berdasarkan arahan Kapolri yang menginginkan para penyidik memiliki sertifikasi.

“Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” katanya.

Tentunya, penilangan ini memiliki konsekuensi yang berkaitan dengan insentif sehingga dapat mendorong polisi untuk mengikuti dikjur dan memiliki kualifikasi tertentu.

Diungkapkan oleh Firman jika jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh karena itu, penambahan PNBP tahun 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.

Pada kesempatan itu, Firman juga sampaikan terkait jumlah kamera tilang atau ELTE masih jauh dari jumlah yang diharapkan.

Berdasarkan data dari Korlantas, jumlah kamera tilang sejauh ini hanya sekitar 1.309 unit. Sedangkan masih dibutuhkan kamera sebanyak 44.576 yang terdiri dari jenis ETLE statis, ETLE WIM, ETLE mobile handheld, ETLE mobile on Board, dan ETLE portable.

Firman berpendapat jika pemenuhan ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan Dirlantas baik di polda maupun kasatlantas untuk meminta bantuan ke pemerintah daerah untuk menambah kamera ETLE di wilayah setempat.

“Untuk menambah kekurangan anggaran atau yang sifatnya penambahan barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan daerah,” bebernya.

Editor : Ramdha Mawadda

*HI

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: