RT - readtimes.id

Timbang-Timbang Perpanjangan Jabatan Sang Panglima

Readtimes.id– Nama Andika Perkasa lagi-lagi menjadi sorotan. Belum sepekan pemberitaan terkait dirinya yang  berhasil mendapatkan restu DPR menjadi Panglima TNI bergulir, kini wacana perpanjangan masa jabatannya tengah menjadi sorotan. 

Seperti diketahui, sesuai aturan undang-undang Andika hanya akan menjabat selama setahun mengingat pada Desember 2022 ia telah memasuki usia pensiun. 

Rentang waktu kepemimpinan yang pendek sebagai Panglima TNI ini dinilai dapat diubah jika usia pensiun perwira tinggi diubah. Misalnya dari usia 58 seperti yang berlaku sekarang menjadi 60 tahun dengan jalan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dari Presiden Jokowi. 

Baca Juga : Hanya Menjabat 1 Tahun, Calon Panglima TNI Bisa Apa?

Patut diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan panglima TNI ini pertama kali dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. 

“Memang selama ini mau direvisi. Cuma memang belum mulai usulan pemerintah. Tapi saya melihat diperpanjang kok. Ini terus terang saja,” kata Abdul Haris dalam diskusi di Komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). 

Menanggapi hal ini, pakar politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, memandang wacana tersebut jelas mengada-ada dan sarat akan kepentingan politik. 

“Wacana yang sengaja dibuat oleh orang-orang berkepentingan di balik ini semua. Lagian yang ngomong bukan Presiden tapi DPR. Dan saya rasa Presiden pun tidak akan setuju dengan ini,” terangnya kepada readtimes.id. 

Menurutnya Jokowi punya alasan kuat, salah satunya ingin meninggalkan sebuah legasi yang baik di seluruh matra TNI, mengingat dirinya tidak akan bisa lagi mencalonkan diri di 2024 nanti. 

Baca Juga : Usul Dahulu, Tantangan Menanti Kemudian

Selain itu perpanjangan masa jabatan panglima akan berpotensi menghambat karier atau regenerasi anggota TNI di bawah Andika, juga mengganggu keharmonisan antar matra TNI.  

Belum Mendesak 

Dihubungi secara terpisah, Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis mengatakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI belum mendesak untuk dilakukan. 

“Sebenar sekarang belum mendesak, karena dari sisi restrukturisasi organisasi belum selesai terutama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan turunannya seperti  Kodam, Lanud, Lanal, dan lain-lain,” terangnya secara tertulis pada readtimes.id. 

Lebih dari itu, pihaknya juga sepakat bahwa perpanjangan masa pensiunan perwira tinggi seperti Andika akan berdampak luas bagi regenerasi anggota TNI. 

“Akan terjadi penumpukan  di pangkat perwira menengah (kolonel dan letkol) yang sekarang masih ada, karena tidak memiliki posisi atau jabatan, terutama TNI  AD,” tambahnya. 

Selain itu, belajar dari pengalaman sebelumnya pada 2004 di mana pemberlakuan pensiun dari usia 55 menjadi 58 tahun saja anggota TNI membutuhkan waktu 7-10 tahun untuk naik pangkat. Maka, menurut Beni tentu akan jauh lebih lama lagi jika kemudian benar akan dilakukan perubahan usia pensiunan menjadi 60 tahun. 

“Sehingga jika ini dinaikkan akan makin menumpuk para perwira yang non job,” ujarnya

Lebih dari itu perpanjangan masa jabatan panglima sudah selayaknya memang membutuhkan alasan yang jelas. Perubahan aturan tidak serta merta bisa dilakukan hanya karena sosok panglima yang terpilih adalah Andika Perkasa. Sosok tunggal yang diajukan oleh Presiden. Sosok tunggal yang kini jadi idola anggota DPR.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: