Readtimes.id– Pemerintah Sulawesi Selatan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp3.385.145 jadi Rp3.434.298 atau naik 1,4 persen pada Selasa, 21 November 2023.
“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan),” ujar Bahtiar.
Kata Bahtiar, UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
“Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Sebelumnya pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3.385.145. Mereka mengancam akan mogok kerja jika usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak diakomodir.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar