RT - readtimes.id

Unhas Usulkan Pemberhentian Tetap Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di FIB ke Kementerian

Readtimes.id– Universitas Hasanuddin (Unhas) mengusulkan pemberhentian tetap Firman Saleh, dosen pelaku pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian.

Keputusan Universitas Hasanuddin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi usai aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa Unhas yang menilai bahwa sanksi Unhas terhadap Firman Saleh terbilang ringan.

“Karena pak Rektor sangat responsif. Beliau minta kami melakukan kajian. Lalu kami melakukan rapat- rapat bersama seluruh anggota satgas. Kemudian kami memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen,” ujar Farida dalam konferensi pers, Jumat 29 November 2024.

“Tapi karena ini ( pemberhentian tetap) bukan kewenangan rektor, maka rektor mengirim surat kepada menteri dan semua keputusan itu nantinya ada pada menteri,” tambah Farida.

Dia mengungkapkan sejauh ini ada 3 sanksi yang diberikan oleh Universitas Hasanuddin pada pelaku. Pertama, pemberhentian sebagai Ketua gugus penjaminan mutu, pembebasan sebagai dosen dalam menjalankan Tridharma perguruan tinggi selama 18 bulan, serta tidak menerima tunjangan apapun selain gaji pokoknya, dan yang terakhir adalah diusulkan untuk diberhentikan tetap sebagai ASN dosen.

Farida juga menegaskan bahwa tidak terjadi pemerkosaan pada korban seperti berita yang beredar. Hal ini berdasar pada keterangan korban pada satgas.

“Berdasarkan keterangan korban tidak ada sebenarnya tindakan pemerkosaan, ” ujar Farida.

Dia menjelaskan bahwa bukti CCTV itu sebenarnya tidak sampai menyorot langsung apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat di dalam ruangan karena CCTV tersebut berada di teras atau luar ruangan.

Meski demikian satgas tetap menjadikan CCTV tersebut sebagai barang bukti untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku, karena ada keterangan yang berbeda dari pelaku yang bertolak belakang dengan gambar yang ada CCTV ditambah dengan kesaksian korban.

Farida juga mengungkapkan bahwa untuk memperdalam proses pembuktian tersebut, Satgas juga telah memanggil para pimpinan FIB untuk dimintai keterangan terkait kebiasaan sehari-sehari pelaku untuk disandingkan dengan bukti CCTV, dan keterangan korban, guna memperoleh gambaran lengkap peristiwa sebelum pada akhirnya pelaku dijatuhi sanksi.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: