Readtimes.id– Pemerintah meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan RUU tersebut harus segera disahkan.
“Kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat, kami usulkan untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 perubahan kedua,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Seiring dengan penerapan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022, Kalimantan Timur akan ditetapkan sebagai ibu kota negara menggantikan ibu kota sebelumnya, yaitu Jakarta.
RUU Daerah Khusus Jakarta diusulkan untuk menggantikan UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Kata Eddy, jika undang-undang baru tak disiapkan, maka status Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia dan pemerintahan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan UU Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,” ujar dia.
Eddy mengatakan Jakarta bisa menjadi pusat perekonomian nasional dan juga ada aspek-aspek kekhususan di Jakarta yang perlu dikembangkan dan pertahankan setelah tak lagi menjadi ibu kota.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali yang menyebabkan penurunan fungsi dan kondisi lingkungan di Jakarta.
“Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Lalu tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, serta peraturan peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional,” ujar Eddy. (AI)
Editor: Ramdha Mawaddha
10 Komentar