Readtimes.id– ” Tak dapat dipungkiri sebagai manusia kita memang memiliki kecenderungan untuk bebas dalam berekspresi namun dengan catatan itu bisa dipertanggungjawabkan” ujar Hasrullah pakar Komunikasi Universitas Hasanuddin
Hal ini diungkapkannya tak lain ketika merespon sinyal revisi pasal-pasal yang berpolemik dalam undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik ( ITE )seperti yang diutarakan oleh Jokowi dalam rapat TNI- Polri di Istana Negara belum lama ini.
Hasrullah menilai sejatinya revisi itu tak diperlukan melihat kehadiran pasal-pasal dalam UU ITE sebenarnya dapat menjadi control public dalam berekspresi terutama dalam sosial media yang sifatnya sangat tidak terbatas
” Seperti pasal yang menyoal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu harus dipahami sebagai sebuah kontrol di tengah arus kebebasan berekspresi di negara ini, bukan malah diartikan sebagai pembatasan dalam berekspresi ” terangnya
Ketika disinggung mengenai data dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengungkapkan banyaknya proses hukum yang menggunakan UU ITE dalam kurun waktu 2016-2020 dimana mencapai 96,8 persen dan 88 persen diantaranya berujung pada penjara, menurut Hasrullah itu adalah bukti bahwa undang-undang ini berperan secara aktif sebagaimana tujuan hadirnya pertama kali
” tujuannya kan tak lain untuk mengatur bagaimana pemanfaatan teknologi informasi khususnya internet sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Karena sifat teknologi itu hanya sarana maka mungkin saja digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum ” tambahnya
Menurut dosen FISIP Unhas ini, bahkan seharusnya pemerintah memberikan edukasi cara menggunakan sosial media yang baik untuk meningkatkan literasi publik, ketimbang melakukan revisi undang-undang.
Ini penting mengingat dalam menggunakan sosial media sejatinya kontrol dalam mengeluarkan pendapat itu ada pada diri masing-masing individu, untuk tidak menimbulkan kegaduhan publik atau bahkan terjadinya character assassination atau pembunuhan karakter bagi sesama warga negara
” iya kontrolnya itu kan ada di diri kita sebenarnya, kalau sudah ada kontrol sejak dini tanpa harus diawasi oleh undang-undang pun saya pikir kebebasan berpendapat di negara ini akan selalu berjalan pada koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan ” tandasnya .
1 Komentar