Readtimes.id- Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi resmi mencabut status PPKM di Indonesia. Meski demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar negeri tetap harus memenuhi syarat vaksin booster.
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 menyebutkan ketentuan tersebut masih tetap berlaku meskipun PPKM telah dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 53/2022 yang didalamnya menjelaskan implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik.
Termasuk juga bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.
“Sekarang hanya pencabutan PPKM lalu diganti menjadi Inmendagri nomor 53/22. Adapun peraturan lainnya masih tetap berlaku,” jelas Wiku pada media (02/01/23).
Sejalan dengan hal itu, Alexander K. Ginting selaku Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan aturan perjalanan masih mengacu pada beleid lama.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila ada perubahan lebih lanjut setelah meninjau kondisi di lapangan.
Tambahkan Komentar