Readtimes.id– Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengonfirmasi bebasnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pernyataan tersebut dikeluarkan lantaran viralnya video yang memperlihatkan Edhy tengah menghadiri pelantikan taruna anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam siaran persnya, Edhy Prabowo telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu. Vonisnya dijatuhkan pada 15 Juli 2021.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” jelas Deddy.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy disebut wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tambah Deddy.
Sebelumnya, Edhy divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus dugaan suap terkait izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster.
Ia dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. Majelis hakim menilai Edhy telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar