RT - readtimes.id

Wagub Sulteng Serahkan Laporan Keuangan Provinsi ke BPK

Doc. Humas Sulteng.

Readtimes.id– Wakil Gubernur (wagub) Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2021 kepada BPK RI Sulteng, Jumat (18/3).

Penyerahan LKPD ini bersamaan dengan penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Poso, Morowali, Morut, Parigi Moutong dan Kota Palu yang diserahkan masing- masing kepala daerahnya.

Pada kesempatan itu, Wagub membacakan sambutan Gubernur Sulteng. Ia menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mewajibkan daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan selanjutnya LKPD yang dilaporkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LPSAL), Neraca Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK) serta dilengkapi dengan hasil reviu Inspektorat Provinsi Sulteng sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 57 ayat 2.

Inspektorat provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan gubernur kepada BPK RI .

Selanjutnya ia menyampaikan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 mengharapkan laporan keuangan yang disusun harus selalu menjaga tata kelola yang baik. Selain itu juga terus melihat temuan-temuan BPK RI dan memperbaiki berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK dan auditornya.

Selanjutnya Wagub menyampaikan bahwa pemerintah Sulteng akan terus memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang ada di masa lalu dan terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan fraud dan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. Selanjutnya ia berharap BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah dapat memeriksa dan mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pada kesempatan itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa penyelenggara audit terhadap LKPD oleh BPK RI merupakan amanat dari UUD 1945.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah sudah menyerahkan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga penyajian LKPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan pemerintah daerah dapat menyajikan laporan dengan baik dan bekerja sama dengan tim auditor untuk melihat fakta dan data yang dibutuhkan,” ujar Slamet.

Editor : Ramdha Mawadda

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: