RT - readtimes.id

Waktu Mepet, 6 TPS di Sulsel Tidak Melaksanakan Rekomendasi PSU

Readtimes.id– Bawaslu Sulawesi Selatan mencatat ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 Kabupaten di Sulsel terpaksa tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski telah mendapatkan rekomendasi

Enam TPS yang dimaksud berada di Kabupaten Maros, Wajo, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyebut bahwa KPU punya alasan tidak menjalankan rekomendasi karena tidak punya waktu menyiapkan logistik.

Kata Saiful rekomendasi dari Bawaslu memang mepet dengan tenggat pelaksanaan PSU. Rekomendasi dikeluarkan pada 23 Februari 2023, sedangkan batas akhir pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 atau sepuluh hari setelah pemungutan suara.

“Rekomendasi kami keluar hari kesembilan, sementara batas waktu PSU hanya sepuluh hari,” kata Saiful Jihad seperti yang dikutip Readtimes pada Rabu, 28 Februari 2024.

Saiful mengatakan Bawaslu Kabupaten di masing-masing daerah mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan laporan yang masuk.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah juga membenarkan bahwa memang ada TPS yang tidak bisa menggelar PSU karena keterbatasan waktu dalam penyiapan logistik contohnya seperti terjadi di Maros.

“Jadi KPU Maros itu mendapatkan rekomendasi PSU tanggal 23, itu sehari sebelum berakhir PSU, sementara kita harus melaksanakan PSU tanggal 24. Di saat surat rekomendasi diterima, tidak mungkin lagi KPU Maros menyiapkan logistik,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Selasa (27/2).

KPU Sulsel, kata Hasbullah, tidak mempermasalahkan hal tersebut setelah dilakukannya konsultasi seperti yang dilakukan oleh KPU Maros.

“Jadi itu masalahnya, bagi kami apa yang dilakukan KPU Maros sudah benar, tidak memungkinkan melaksanakan PSU. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Adapun terkait ancaman sanksi dari Bawaslu, Hasbullah menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan.

“Iya (akan dibela) KPU Sulsel dan KPU RI, kami menyampaikan kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan (PSU),” ujarnya.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: