Readtimes.id– Truk ODOL atau Over Dimensi dan Over Load masih banyak melintas di jalan raya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bayangkan saja betapa menakutkannya berada di jalan raya beriringan dengan truk yang kelebihan muatan yang sewaktu-waktu bisa saja kehilangan kendali dan menimpa pengendara lain.
Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain bahaya di jalan raya, truk ODOL rupanya juga menimbulkan banyak kerugian lain. Berdasarkan laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar. Di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
Kemenhub menjelaskan, sampai November 2019, berdasarkan hasil monitoring truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sekitar 2 juta lebih kendaraan yang masuk UPPKB, dengan 39% atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.
Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan dampak truk ODOL pada keselamatan pengendara di jalan seperti saat rem blong atau kegagalan supir mengendalikan truk dapat menyebabkan kecelakaan beruntun atau truk terguling dan menimpa pengendara lain.
Selanjutnya, truk yang kelebihan dimensi dapat merusak fasilitas jalan. Misalnya barang yang dibawa tersangkut di rambu-rambu, jembatan penyeberangan, jembatan kereta api dan fasilitas lain. Selain itu, secara perlahan truk ODOL juga merusak jalan karena beratnya muatan.
“Jalan raya diatur untuk berat 10 ton. Jika terus dilewati truk ODOL, maka jalan lebih mudah rusak, regal, amblas, berlubang sehingga merugikan masyarakat dan juga negara,” jelasnya.
Kendaraan ODOL dari sisi pengusaha angkutan bisa jadi menguntungkan dalam jangka pendek, karena dapat mengangkut lebih banyak dengan frekuensi yang lebih sedikit. Namun risiko bagi publik cukup besar karena alasan tadi.
Untuk menanggulangi dampak tersebut, Kemenhub bersama Polri gencar mensosialisasikan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut Zero ODOL.
Kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada 2023 menuai pro kontra dari beberapa kalangan.
Para sopir truk yang tergabung dalam Seguyup Rukun Sopir Indonesia melakukan aksi protes terhadap kebijakan itu pada Selasa 22 Februari 2022. Mereka menganggap kebijakan Zero ODOL tidak memperdulikan nasib sopir truk yang tercekik biaya operasional pengiriman barang yang tinggi. Dengan kondisi seperti itu, mereka terpaksa menggunakan truk ODOL demi mengurangi biaya operasional yang melambung tinggi itu.
Deddy mengatakan seharusnya bukan sopir yang merasa rugi atas dikeluarkannya kebijakan Zero ODOL ini. Kerugian lebih tepatnya dirasakan para pengusaha yang menggunakan jasa sopir untuk mengangkut barang atau membawa mobil mereka.
“Saya juga bingung dan ingin tahu bagaimana manajemen mereka (pengusaha dan sopir truk) yang harusnya merasa rugi sebenarnya pihak pengusaha ini kenapa malah sopir truk yang turun demo,” jelas Deddy.
Mengapa Truk ODOL Susah Dibasmi?
Para operator harus mengangkut barang sebanyak-banyaknya, karena ongkos angkut mereka tidak naik dari tahun ke tahun. Ongkos angkut yang dinilai operator angkutan lebih murah sehingga membuat truk ODOL masih Ada.
“Karena dengan adanya sistem ODOL ini harusnya angkutan sekali angkut dengan keadaan ODOL tetapi dengan adanya regulasi harus diangkut 2 atau 3 kali,” jelas Deddy.
Selain dari sisi perhitungan penghematan biaya dan waktu, rupanya regulasi dan penindakan di jalanan juga belum dijalankan dengan maksimal. Buktinya masih terjadi cabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL.
Pada 3 Maret 2022, dua anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) diduga telah mencabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat.
Kejadian itu dikonfirmasi juga oleh pihak Kemenhub. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menerangkan, kejadian berlangsung pada sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
1 Komentar