Readtimes.id– Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si. mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol. Rapat tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Buol masa bakti 2019-2024, ini berlangsung di Kantor DPRD Buol, Senin, (21/3).
Pada kesempatan itu Rohani Mastura, menghadiri peresmian pemberhentian Jamrin Sinyor dan pengangkatan pengganti antar waktu Abdijaya S. Koni, S.IP sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol.
Pada kesempatan ini Rohani Mastura, mengucapkan selamat atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Abdijaya S. Koni atas dilantiknyasebagai anggota DPRD Kabupaten Buol pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal untuk melaksanakan tugas-tugas seorang wakil rakyat.
“Gubernur menyampaikan harapannya kiranya saudara Abdijaya S. Koni dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan (dapil),” ujar Rohani.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Jamrin Sinyor yang telah memberikan kontribusi danpengabdiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buol selama ini.
Sambutan Gubernur menyampaikan bahwa PAW bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Buol.
Sebagai anggota dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan.
“Saudara Abdijaya S. Koni akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD sehingga saudara dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi, dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan,” tutupnya.
Sumber : Humas Sulteng.
Editor: Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar