Readtimes.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya hanya 18 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Adapun 18 parpol tersebut adalah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Sementara itu 6 partai yang gugur yakni:
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Prima
- PKP Indonesia
Untuk diketahui keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU
36 Komentar