Readtimes.id — Subsidi kendaraan listrik akan berlaku mulai Maret 2023. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Menurutnya, subsidi ini diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik, pembelian motor listrik dan mobil listrik.
Arifin mengkonfirmasi subsidi yang diberikan untuk motor listrik sebanyak Rp7 juta, sementara subsidi untuk mobil listrik bukan berupa uang, melainkan pajak satu persen, seperti yang disampaikan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu,” ujar Arifin Tasrif usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, sebelumnya, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1% dan motor listrik subsidinya Rp7 juta.
Tambahkan Komentar