Readtimes.id– Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) masih terus berlangsung di KPU Makassar.
Dalam prosesnya, KPU Makassar mengaku menemukan 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk DPRD Kota Makassar.
“Dari jumlah 23 bacaleg ganda; 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar melalui pernyataan resminya pada wartawan pada, Rabu 24 Mei 2023.
Kata Gunawan, ganda internal adalah ganda yang terdapat dalam satu partai, namun nama bakal calon legislatif terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
“Contohnya; satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda,” tambahnya.
Sementara itu untuk ganda eksternal, adalah ganda yang terjadi di partai yang berbeda.
“Contohnya satu orang bacaleg di partai A diajukan di Kota Makassar di dapil 1, tapi juga diajukan oleh partai B di tingkat provinsi, dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahapan verifikasi administrasi ini masih akan berlangsung hingga bulan Juni mendatang.
Setelah tahapan ini, semua dokumen yang masih bermasalah dikembalikan kepada parpol bersangkutan untuk diperbaiki. Masa perbaikan akan berlangsung dari 26 Juni-9 Juli 2023.
Editor :Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar