Readtimes.id– Menanggapi laporan peredaran narkoba di Kampus Makassar, Kemenkumham memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut melalui konferensi pers yang berlangsung di Lobby Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jl. Sultan Alauddin No. 102, Makassar, Selasa 13 Juni 2023.
Pada kesempatan ini, Ketua Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak menyampaikan bahwa pihak yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran narkoba adalah warga binaan yang memiliki inisial SAN yang sebelumnya ditempatkan di lapas Jeneponto.
“Bahwa ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba. Inisialnya adalah SAN dan kini telah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan ,” ungkapnya.
Hasil kerja sama antara Kemenkumham dan Polda Sulsel diungkapkan menemukan dan menyita sejumlah barang berupa handphone milik tersangka yang digunakan berinteraksi dengan pihak luar.
“Kami dengan sinergitas melakukan sebuah tindakan langsung dengan mengambil orangnya dan menyita beberapa barang yang kami anggap perlu, diantaranya yaitu handphone,” jelasnya.
Ketika disinggung adanya keterlibatan orang dalam dari kasus ini, Liberty mengatakan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Arsyil
Editor: Ramdha Mawaddha
2 Komentar