Readtimes.id– Presiden Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 terkait Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Indonesia ditargetkan bisa mencapai swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi yang diwujudkan paling lambat pada 2028 mendatang. Kemudian, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat di 2030.
“Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 7 dalam Perpres tersebut.
Untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), produksi bioetanol tentunya perlu untuk ditingkatkan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Perkebunan Nusantara III nantinya juga akan ditugaskan untuk membantu proses percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol ini.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada yang namanya peta jalan. Paling tidak terdapat lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.
Pertama, melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut yang nantinya bisa meningkatkan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare. Kedua, ditambahnya area lahan baru perkebunan tebu dengan luas 700.000 hektare yang sumbernya berasal dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat dan lahan kawasan hutan.
Poin ketiga yaitu efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula akan ditingkatkan guna mencapai rendemen sebesar 11,2 persen. Keempat, memastikan kesejahteraan petani tebu terus terjadi peningkatan. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter (kL).
Untuk pencapaian peningkatan produksi bioetanol ini sendiri, pemerintah menargetkan akan mewujudkannya paling lambat di 2030 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan soal peta jalan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres 40/2023.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar