Readtimes.id– PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memenuhi hak para korban ledakan smelter di Morowali, Sulawesi Tengah. Pemenuhan hak tersebut ditujukan untuk korban meninggal maupun luka.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyebut hak para pekerja harusnya dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).
Haiyani mengatakan tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mulai melakukan pengumpulan data ke PT IMIP untuk mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. ITSS merupakan salah satu tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.
“Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali,” katanya.
Manajemen PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyebut korban meninggal dunia imbas ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 18 orang.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar