Readtimes.id- Presiden Joko Widodo telah meresmikan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi, yang sebelumnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keberadaan kementerian investasi bertujuan agar penanaman modal dan izin investasi di Indonesia lebih berfokus pada satu pintu, yang nantinya akan mengurus semua jenis dan skala investasi, baik dari dalam atau luar negeri, juga skala besar sampai yang kecil. BKPM selama ini hanya mengeksekusi regulasi tapi tak memiliki kewenangan untuk menyusunnya. Selain itu tentunya dengan adanya Kementerian Investasi ini, anggarannya juga membesar, dengan mendapatkan Rp1 triliun, sementara ketika berwujud BKPM tahun 2019 dan 2020 hanya Rp 400-an miliar.
Pembentukan Kementerian Investasi menujukkan kepada para investor tentang keseriusan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Tentunya, investor akan melihat seberapa jauh tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari kementerian baru ini. Apakah bisa menyasar beberapa permasalah mendasar berinvestasi di Indonesia, seperti masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, perizinan, hingga masalah implementasi insentif. Mungkinkah, Kementerian Investasi bisa menyasar sengkarut masalah tersebut, tentu akan menjadi potensi masuknya investasi di dalam negeri, terutama di sektor manufaktur. Selain itu, investasi yang masuk akan memberikan efek multiplier terhadap perekonomian Tanah Air. Namun, proses transisi ini perlu dilakukan secara cepat, agar tidak membingunkan investor.
Melawan sengkarut perizinan investasi, dengan memastikan keseriusan pemerintah untuk memperlancar proses perizinan investasi. Namun, mungkinkah pemerintah akan ‘pilih-pilih’ dalam memprioritaskan pemberian izin kepada pengusaha yang benar-benar serius untuk menanamkan modalnya? Investasi mempunyai peran penting bagi pertumbuhan ekonomi, dimana investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan berimbas pada kepastian pendapatan dan peningkatan konsumsi masyarakat. Faktanya, sekitar 7 juta penduduk pengangguran, dan setiap tahunnya angkatan kerja bertambah 2-3 juta. Tidak ada cara lain, investasi harus ditingkatkan.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA mengatakan, memang investasi itu perlu, karena untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi itu perlu ada lapangan usaha. Sebenarnya negara mampu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak perlu ada investor. Tetapi keterbatasan dana di APBN maka dibutuhkannya investasi. Berarti memang mutlak itu harus ada. Rupanya pemerintah perlu membentuk Kementerian Investasi yang menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap perlunya investasi itu menjadi semakin nyata dan semakin besar. Nah sekarang persoalannya adalah kita berharap dengan adanya kementerian baru dan khusus mengurus investasi maka sudah tidak ada lagi cerita-cerita yang selama ini memang mengganggu investor untuk masuk. Misalnya persyaratan yang banyak, serta pengurusan yang lama, kemudian banyaknya biaya-biaya yang dikeluarkan dari biaya resmi. Karena kalau hal itu juga tidak bisa diatasi sama saja.
Berharap dengan adanya kemenrerian baru ini bisa bekerja dengan baik. Hanya tentu saja kita tidak bisa menilai sekarang karena orang baru bekerja. Jadi harapan-harapan yang selama ini dikeluhkan oleh para investor baik keluhan langsung dan beberapa keluhan yang didapatkan hasil riset atau beberapa penelitian.
“Terkait penghapusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dibentuknya kementerian baru berharap bisa memangkas semua masalah yang selama ini dikeluhkan oleh para investor. Misalnya, adanya aturan yang tidak jelas, lain urusan di daerah. Sehingga banyak biaya-biaya diluar peraturan itu, kemudian waktu yang dibutuhkan. Sebab pengurusan di daerah dan berlanjut lagi dipusat. Itukan lama. Jadi perlu disingkronkan. Karena itu tidak diubah, apa yang selama ini menjadi masalah bagi investor ya sama saja,” ujarnya kepada readtimes.id, Minggu 2 Mei 2020
Kewenangan persoalan investasi adalah siapa yang berwenang untuk memberikan izin, dan siapa yang menyeleksi. Ketika kewenangan bisa hadir, hanya tingkat daerah sebaiknya daerah yang mengelola dan penentu kebijakan. Tidak perlu lagi ke pusat. Selain itu Kebutuhan ada investasi padat modal dan investasi padat karya.
Masyarakat butuhkan adalah investasi padat karya yang bisa membuat kesempatan kerja menjadi banyak. Sebab tidak ada juga gunanya investasi kita dorong, misalnya investasi padat modal yang besar tetapi padat modal yang memberi peluang lapangan kerja yang sedikit. Ini yang terjadi sekarang. Pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi generasi juga semakin besar. Padat modal, berhasil dari segi angka pertumbuhan ekonomi tetapi tidak berhasil dari distribusi pendapatan. Lalu kebutuhan harus selektif memilih investor, sesuai dengan kebutuhan kita, kebutuhan kita adalah kesempatan kerja supaya banyak orang bekerja, dengan berfokus pada investasi padat karya.
Kementerian Investasi mengurus semua investasi, tak hanya dari dalam dan luar negeri juga tak hanya mengurus investasi skala besar melainkan pula yang kecil. Juga akan melakukan kolaborasi investasi besar dengan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan naik pangkatnya BKPM jadi Kementerian Investasi diharapkan pula dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk masuk dan menanamkan modal di Indonesia. Dengan demikian, aliran modal di Tanah Air akan mampu menggerakkan ekonomi dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, dan turut mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
Tambahkan Komentar