Penyediaan layanan berkualitas tinggi merupakan prasyarat keberhasilan suatu rumah sakit karena kualitas layanan mempengaruhi nilai dan kepuasaan pasien. Di Indonesia, terdapat rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Rumah sakit pemerintah dan swasta masih dirasakan memiliki perbedaan fasilitas, penunjang medis atau pelayanan kesehatan. Perbedaan ini yang sering menjadi perdebatan setiap pasien dan tidak heran jika mereka memilih-milih rumah sakit yang sesuai dengan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan. Namun, menurut UU No. 44 Tahun 2009 rumah sakit pemerintah dan swasta diwajibkan untuk memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Lalu, apakah rumah sakit pemerintah dan swasta sudah memenuhi standar pelayanan rumah sakit?
Menurut Ketua Program Studi Manajemen Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, Dr. Irwandy, SKM, M.Kes, M.Sc.PH, mengatakan hal yang perlu disadari jika berbicara soal mutu pelayanan maka harus dipahami bahwa mutu itu bersifat relatif, selalu berubah (dinamis), dan sangat ditentukan oleh persepsi dan interpretasi. Bagi sebagian orang, suatu rumah sakit dapat dikatakan bermutu tapi bagi sebagian mungkin sebaliknya. Hari ini, seseorang bisa mengatakan bahwa rumah sakit ini berkualitas namun karena pengalaman yang telah ada, maka dia akan memiliki tuntutan akan layanan yang lebih tinggi dikemudian hari dibanding yang didapatnya saat ini.
Oleh karena itu, program pengelolaan dan peningkatan mutu (quality management dan quality improvement) harus berjalan terus di rumah sakit. Irwandy menambahkan bahwa hal ini yang membedakan. Karakteristik organisasi rumah sakit swasta dimana seluruh biaya rumah sakit sangat tergantung dari pendapatan operasional mereka yang bersumber dari pasien. Sehingga untuk menjawab tantangan tersebut, strateginya adalah mengelola mutu pelayanannya dengan baik agar kepuasan pasien dapat dicapai, volume penggunaan layanan meningkat dan pada akhirnya pendapatan akan dapat menutupi biaya-biaya mereka.
Sementara, rumah sakit pemerintah yang selama ini berada pada zona nyaman mereka, biaya investasi hingga biaya gaji disubsidi oleh pemerintah. Pada beberapa daerah, separuh rumah sakit menjadi satu-satunya rumah sakit yang ada di kabupaten/kota tersebut, tak ada pesaing.
Hal ini menyebabkan budaya organisasi dan kegiatan operasional rumah sakit pemerintah khususnya rumah sakit daerah pada akhirnya hanya bersifat administratif menjalankan tugas pokok dan fungsi rumah sakit serta pelaporan-pelaporan pelaksanaan rutinitas kegiatan semata. Berbeda dengan rumah sakit swasta yang tujuan yang mereka ingin capai adalah bagaimana mereka tumbuh dan berkembang.
‘’Secara internal, budaya ini yang harus pertama berubah di rumah sakit pemerintah. Selanjutnya secara eksternal, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan mutu di rumah sakit secara eksternal. Belum lama ini telah terbit Peraturan pemerintah No.47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan yang mengatur bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit,’’ tutupnya.
Sudah semestinya pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik, aman, dan terjangkau karena setiap orang telah dilindungi haknya oleh Undang-Undang, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Rumah sakit harus sehat untuk setiap pasiennya maka kedepannya diharapkan tidak ada perbedaan antara rumah sakit satu dan yang lainnya.
3 Komentar