Readtimes.id– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengizinkan menteri, gubernur, hingga walikota untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tanpa perlu mundur dari jabatannya saat ini.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan PP pada Jumat (24/11).
Pada aturan yang diteken pada 21 November tersebut juga diatur tentang menteri yang dicalonkan menjadi Capres-Cawapres. Para menteri yang ikut serta dalam Pilpres disebut harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.
Sejumlah Capres dan Cawapres yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang pun terdampak aturan ini. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, dan Wali kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar