Readtimes.id — Pelanggaran administratif diduga dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) usai surat suara Pemilu 2024 yang dikirim ke pemilih di Taipei, Taiwan. Atas kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beri beberapa rekomendasi kepada KPU.
Surat suara yang dikirim oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
Hal itu diungkap oleh salah seorang anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 September 2023.
Puadi mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024.
Karena hal itu, Bawaslu meminta kepada KPU RI agar tidak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.
“Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ucapnya.
Puadi mengatakan ada pengalaman surat suara via pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih. Selain itu, dia juga khawatir penetapan surat suara tersebut sebagai surat suara rusak malah menghilangkan hak pilih warga.
Beberapa potensi lainnya juga akan terjadi, seperti penyalahgunaan surat suara sehingga berdampak pidana Pemilu, dan juga berdampak pada anggaran.
“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara,” ucapnya.
Berikut saran Bawaslu kepada KPU:
1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara
4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.
Editor : Ramdha Mawaddha
2 Komentar