Readtimes.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar angkat bicara terkait penanganan laporan dugaan praktik politik di pemilihan anggota legislatif 2024. Bawaslu membantah adanya pengabaian dalam proses penanganan laporan tersebut seperti yang disuarakan sekelompok mahasiswa yang berunjuk rasa pada Senin, 10 Juni 2024.
“Bawaslu Kota Makassar dianggap tutup mata dan tutup telinga dengan laporan dugaan money politik salah seorang Caleg Partai Perindo Dapil 3 Makassar itu tidak benar,” ujar koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Juni 2024.
Rahmat menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai regulasi yang ada yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Bawaslu kota makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil serta kelayakan laporan untuk diregistrasi Dan ditindaklanjuti,“ tambah Rahmat.
Pada kesempatan ini Rahmat menyebut pihaknya paham dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa ketika adanya ketidakpahaman ditambah dengan ada pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan atas proses yang dilakukan Bawaslu Makassar untuk merespons laporan dugaan pelanggaran politik uang tersebut.
Selain itu Rahmat juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Bawaslu telah menerima permintaan pelapor untuk mendiskusikan hasil putusan Bawaslu Makassar yang sebelumnya memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang tersebut tidak cukup bukti. Namun pelapor tidak menerima hasilnya.
“Setelah kami sampaikan, pelapor tersebut tidak dapat menerima dan menyampaikan ke kami bahwa akan melakukan demo dan upaya-upaya lain dengan cara akan melakukan pelaporan ke Bawaslu RI , Dewan Etik serta melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, “ beber Rahmat
Pihaknya pun mempersilahkan kepada pelapor untuk menempuh hal tersebut karena itu adalah hak pelapor.
“Itu hak pelapor, yang jelas pada prinsipnya kami di Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu dimana terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan penanganan terkait laporan tersebut, “ujar Rahmat.
Bawaslu Makassar juga menegaskan untuk mencapai keadilan pemilu tidak akan pandang bulu dalam menindak adanya pelanggar. Hal ini demi menjamin semua peserta pemilu mengikuti kontestasi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sebagai badan yang diberi kewenangan mengawasi pemilu, Bawaslu harus memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, “ tambah Rahmat.
Sebelumnya ada Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Makassar dan mendesak Bawaslu Makassar membatalkan keputusannya soal dugaan money politic atau politik uang di Pileg DPRD Makassar di Dapil 3.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar