RT - readtimes.id

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Doc. Istimewa

Readtimes.id- Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal yang meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Sedangkan Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Namun Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan disebut lebih tinggi dari 3 terdakwa lain karena sebagai seorang eksekutor.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun kurungan. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: