RT - readtimes.id

Biaya Layanan QRIS Kembali Gratis untuk Jumlah Transaksi Tertentu

Doc. Qris.id

Readtimes.id– Sistem pembayaran non-tunai QRIS kembali digratiskan Bank Indonesia (BI) karena mendapat protes dari berbagai pihak, utamanya pedagang.

BI batal mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Namun, pembatalan itu tak berlaku bagi semua jenis transaksi.

Pembatalan itu dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara transaksi diatas Rp100 ribu akan tetap dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pengenaan biaya tersebut akan berlaku mulai 1 September 2023 mendatang.

Perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban merchant. Karena, berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu yang berasal dari usaha mikro.

“Kita melihat transaksi QRIS dibawah Rp.100 ribu berasal dari usaha mikro,” ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono.

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: