RT - readtimes.id

Bupati Terpilih Dwi Kewarganegaraan, Siapa Salah ?

Readtimes.id– Hasil pilkada Sabu Raijua, NTT masih  menyisakan tanya. Kemenangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly dengan angka 45,3 persen  meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu juga pemerintah.

Bagaimana tidak belakangan diketahui bahwa Bupati terpilih Orient P Riwu Kore mengantongi paspor Amerika Serikat, serta menyandang status sebagai WNA atas konfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat melalui email yang diterima oleh Bawaslu.

Alhasil pelantikan pun ditunda dengan dalih menunggu hasil kajian pihak yang berwenang. Aksi saling lempar tanggung jawab pun tak terhindarkan di badan pemerintah juga penyelenggara pemilu

Bawaslu menolak disebut kecolongan karena telah memberikan rambu-rambu sejak bulan September pada KPU ,  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham untuk menelusuri lebih jauh identitas Orient. Begitu pula KPU  Sabu Raijua  yang juga bersuara bahwa tidak pernah diminta klarifikasi oleh Bawaslu terkait kewarganegaraan melainkan soal keabsahan KTP milik Orient

Sementara itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM menyatakan instansinya tidak pernah menerima surat dari Bawaslu terkait status kewarganegaraan Orient.

Begitu pun Kemendagri yang hingga kini menunggu kepastian hukum dari Kemenkumham terkait status Orient

Guru Besar hukum tata negara, Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar dalam keterangannya pada readtimes.id mengatakan jika pihak pertama yang  seharusnya bertanggungjawab dalam hal ini tak lain adalah penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

“Jelas pihak yang harus  bertanggung jawab adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, mengapa kemudian sampai tidak teliti dalam proses verifikasi berkas pendaftaran calon” ujar Aminuddin Ilmar

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum tata negara, kasus Orient ini dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat pencalonan pilkada

” Meskipun tidak ada pasal yang mengatur , namun dalam peraturan persyaratan calon kan jelas bahwa harus berstatus WNI, sehingga sangat mungkin statusnya batal demi hukum” tambahnya

Lebih jauh Aminuddin menyarankan agar penyelenggara lebih teliti dalam menyusun langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini, karena jika terbukti ada unsur kesengajaan jelas dapat mengarah pada sanksi pidana terkait pasal pemalsuan identitas, atau bahkan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara yang bersangkutan langsung dalam pilkada Sabu Raijua.

Selanjutnya tak kalah penting untuk menghindari kasus serupa terulang kembali menurut Aminuddin Ilmar selain penguatan regulasi, juga perlu adanya perbaikan dalam proses rekrutmen penyelenggara karena tak menutup kemungkinan kemampuan dan kapabilitas penyelenggara juga akan sangat menentukan dalam mengusut tuntas latar belakang paslon atau bahkan menghadapi kasus serupa.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: