Readtimes.id—Sebagian orang pasti pernah mengalami kekurangan dana dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Saat kepepet, tak jarang kita harus memutar otak untuk mendapatkan pinjaman, salah satu jasa pinjaman yang akhirnya dilirik masyarakat adalah pinjaman online (pinjol).
Pinjol cocok untuk mereka yang mencari dana cepat. Syarat meminjam di pinjol biasanya lebih mudah daripada perbankan atau pinjaman institusi keuangan formal lainnya. Anda tidak perlu ke kantor dan transaksi pun bisa diselesaikan secara daring. Pencairan dana juga lebih cepat, hal inilah yang membuat banyak orang tergiur.
Meski demikian, alternatif pinjaman online ini kurang disarankan untuk masyarakat, terlebih lagi saat ini ada banyak yang beroperasi ilegal dan akhirnya memeras masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, perencana keuangan Andy Tri Nugroho mengatakan pinjol dapat dijadikan solusi paling terakhir bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman dana.
“Nah pinjaman online ini menjadi solusi terakhir untuk mendapatkan dana. Dilihat dari suku bunganya, pinjol ini menawarkan bunga yang cukup besar,” ungkapnya.
Menurut Andy, ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh sebelum akhirnya terpaksa menggunakan pinjaman online.
Pertama kita dapat memilih peminjaman dari risiko paling terendah yaitu dari orang terdekat seperti keluarga atau kerabat. Sehingga ketika mengalami gagal bayar, bisa diselesaikan secara kekeluargaan juga.
Pilihan kedua, kita dapat menjual atau menggadaikan aset yang kita miliki seperti perhiasan, barang elektronik, dan benda-benda berharga lainnya.
“Ini Termasuk tindakan yang cukup gentle menurut saya, karena risikonya bisa kita tanggung sendiri dengan pengorbanan kehilangan aset tersebut,” jelas Andy.
Pilihan selanjutnya adalah kita dapat meminjam dari lembaga finansial resmi, seperti bank dan institusi keuangan formal lainnya. Meski pada lembaga ini nasabah dimintai jaminan dan meminjamnya harus dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, kita juga bisa menggunakan pinjaman dari kartu kredit.
Sebelum melalukan pinjaman online, Andy menyarankan masyarakat perlu memastikan apakah lembaga tersebut telah terdaftar di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu pinjaman online yang legal tidak menawarkan jasa mereka melalui pesan singkat (SMS).
Setelah itu, kita juga perlu untuk memahami secara utuh mengenai aturan peminjaman pada jasa pinjol tersebut. Pahami tenor (jangka waktu peminjaman), bunga pinjaman bahkan bila perlu nasabah dapat meminta simulasi peminjaman secara jelas.
“Misalnya kita pinjam Rp10 Juta, kan kita terima tidak seutuhnya Rp10 juta itu, pasti ada pemotongan biaya provisi dan lain sebagainya. Nah itu yang harus kita minta simulasi secara detailnya agar kita paham, sehingga jika nanti terjadi gagal bayar, kita tidak dipermainkan,” katanya.
Selain itu, Andy juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak asal melakukan pinjaman tanpa memiliki perencanaan pembayaran ke depannya.
“Sebelum meminjam sebaiknya kita memahami bahwa apakah kita benar bisa melunasi pinjaman tersebut karena di beberapa kasus kebanyakan orang hanya meminjam namun tidak mempunyai rencana pembayaran ke depannya seperti apa, sehingga hal inilah yang memunculkan konflik yang berkepanjangan” tutupnya.
1 Komentar