RT - readtimes.id

Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Wajibkan Pengusaha Bentuk Satgas

Doc. Kemnaker

Readtimes.id– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berencana mewajibkan pengusaha membuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual. Langkah ini merupakan upaya mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas,” katanya, saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Ida menyebut bahwa Satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja. Pembentukan satgas ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang baru diluncurkan.

Pada aturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan pengusaha pada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan penugasan, pengurangan kewenangan, hingga pemutusan hubungan kerja.

“Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasinya, Ida mengatakan pihaknya akan mendorong sosialisasi dari Kepmenaker tersebut. Adapun pengusaha sebelumnya juga telah menerbitkan pedoman menyangkut pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga Ida optimistis implementasi Kepmenaker ini dapat berjalan baik.

“Teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman yang sudah disebarkan ke perusahaan-perusahaan. Ini jadi lebih memperkuat semua upaya yang selama ini sudah dilakukan,” tandasnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: