Readtimes.id– Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Sandi menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi juga menyebut ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan pada laporan tersebut.
“Adapun saksi-saksi yaitu an WS dan an AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB,” tambah Sandi.
Sandi menyebut pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoaks.
“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar