Readtimes.id– Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.
Berdasarkan beleid yang diteken pada 17 Juli 2023 itu, Arifin mengatur besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.
Untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000.
“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” kata Arifin seperti dikutip dari beleid tersebut.
Ia menerangkan, biaya layanan tersebut belum termasuk tarif listrik yang digunakan untuk mengecas baterai per kWh kendaraan listrik.
“Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp2.467 maksimum, juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya,” kata Havidh dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.
Kementerian ESDM sendiri menargetkan jumlah SPKLU mencapai 48 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) mencapai 196 ribu unit pada 2030.
Pada periode tersebut, jumlah mobil listrik diperkirakan mencapai 2,2 juta unit dan motor listrik 13,4 juta unit. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar