Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus Kabasarnas di Peradilan Militer sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Aturan itu bersumber pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
“Tindak pidana yang dilakukan anggota TNI itu memang dilakukan oleh Peradilan Militer dalam seluruh jenis tindak pidana,” katanya pada Selasa 1 Agustus 2023.
Walaupun sebenarnya terdapat aturan yang menyebut prajurit tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Bila belum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1997, maka penanganannya tetap tunduk pada Peradilan Militer,” jelasnya.
Sejalan dengan itu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya sejalan dengan Menko Polhukam bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997. Meskipun dalam UU TNI diatur peradilan umum bagi prajurit.
“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi,” ujarnya.
Berbeda dengan itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengkritik pernyataan Mahfud yang hanya merujuk satu undang-undang dalam kasus ini.
“Pernyataan Mahfud boleh jadi benar secara politik, tapi tidak tepat secara hukum,” katanya. (FR)
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar