
Readtines.id– Mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama dokter Makmur ditetapkan tersangka usai menganiaya balita tiga tahun saat bermain catur.
Polisi memutuskan tidak menahan dokter M, beralasan pasal yang menjerat dokter tersebut tidak mewajibkan penahanan. Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib membeberkan alasan sehingga dokter Makmur tidak ditahan.
Hal itu mempertimbangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Pasal yang menjerat M hingga tidak ditahan dalam kasus ini, jelas Ngajib, yakni pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Saat ini M hanya dikenakan wajib lapor.
“Hanya wajib lapor, sambil kita lakukan proses pemberkasan perkara tersebut,” ungkapnya.
Ngajib mengatakan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun. Atas hal itulah kemudian dianggap tidak mesti dilakukan penahanan terhadap dokter Makmur.
“Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Ngajib belum berbicara lebih jauh soal adanya potensi damai dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, langkah restorative justice bisa ditempuh jika orang tua korban berkenan mencabut laporannya.
“Kalau memang dari pihak korban mengharapkan seperti itu (upaya damai), dan juga tersangka mau melakukan restorative justice, kita lakukan restorative justice,” tuturnya.
Ngajib menegaskan proses mediasi tersebut masih akan dipertimbangkan. Pasalnya orang tua korban juga belum melaporkan rencana berdamai dengan pelaku.
“Yah nanti kita lihat perkembangan situasi tentunya,” tegas Ngajib.
Dokter Makmur pun berharap damai dengan orang tua korban. Ia pun telah meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatannya. Dia berharap kasusnya bisa berakhir damai.
“Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya,” katanya kepada wartawan, Senin (31/7).
Dokter Makmur menyesali perbuatannya. Dia beralasan tidak bermaksud melakukan kekerasan terhadap balita tiga tahun tersebut saat diganggu bermain catur di warkop.
Dia juga membantah menampar balita tersebut. Ia kembali menegaskan jika perbuatannya hanya karena dikagetkan oleh balita tersebut.
“Karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki’ tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja,” pungkasnya. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
10 Komentar