Readtimes.id – Lini masa, sejak Sabtu (9/1/2020), ramai soal berita jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak. Dari laporan Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, posisi terakhir pesawat sebelum hilang kontak berada di atas Kepulauan Seribu.
Badan SAR Nasional bersama TNI, Polri, Kemenhub, dan masyarakat sekitar masih terus melakukan pencarian korban. Dalam penerbangan itu, Sriwijaya Air SJ 182 diketahui mengangkut 43 penumpang dewasa, 7 penumpang anak, 3 penumpang bayi, dan 12 kru. Sampai saat ini pihak berwenang masih terus melakukan pencarian korban.
Bagaimana nasib ganti rugi korban atau ahli warisnya?
Maskapai penerbangan secara yuridis bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban yang menjadi ahli waris. Ini adalah ketentuan yang berlaku secara internasional, melalu Montreal Convention 1999.
Dalam ketentuan iti disebutkan, maskpai harus memberikan ganti rugi 100 ribu special drawing rights (SDR).
Apa itu SDR?
Dikutip dari berbagai sumber, SDR adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan dan dikelola oleh Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF). SDR awalnya didefinisikan setara dengan 0,88 gram emas murni, yang pada saat itu juga setara dengan satu dolar AS. Dengan begitu, penggantian korban kecelakaan pesawat maksimal senilai 100 ribu dolar AS.
Di Indonesia, hal itu dipertegas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. Pasal 141 Ayat 1 UU Penerbangan menetapkan pengangkut atau maskapai bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Produk turunannya adalah Permenhub No PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di dalamnya disebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Selain itu, penumpang juga akan menerima ganti rugi dari Jasa Raharja. Hal itu diatur dalam UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017. Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai 50 juta rupiah per penumpang.
Asurasi Jasa Raharja adalah salah satu komponen penyusun harga tiket pesawat. Jadi semurah-murahnya harga tiket yang dibeli penumpang, ada jaminan Jasa Raharja di dalamnya.
Dengan demikian, pada prinsipnya semua penumpang berhak menerima ganti rugi. Hanya saja penerima ganti rugi atau ahli waris harus bisa membuktikan dirinya melalui sejumlah dokumen. Soal siapa yang berhak menjadi ahli waris akan ditentukan oleh pengadilan.
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Bila tidak ada, pembayaran santunan dan ganti rugi bisa ditangguhkan.
Tambahkan Komentar