Readtimes.id–Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah.
Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera , NTT , Kalimantan , Sulawesi , Maluku dan Papua.
Untuk diketahui wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten dan Kota Palu Masuk Level 1 PPKM, akan tetapi Rusdy Mastura meminta satgas untuk bekerja lagi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Pelaksanaan PPKM level 1 tidak memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi masyarakat tetapi diminta dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rusdy Mastura.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah Gubernur juga mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2022, Tanggal 17 November 2022 kepada Bupati dan Walikota Palu.
Surat Edaran tersebut meminta Bupati dan Walikota Palu dapat melakukan hal – hal sebagai berikut :
- Meningkatkan sebaran Vaksinasi dosis Ke- 2 dan boster kepada masyarakat dan Dinas Teknis untuk terus aktif melakukan Vaksinasi kepada masyarakat.
- Memastikan seluruh ASN dan Tenaga Kesehatan sudah menerima vaksinasi agar menjadi contoh kepada masyarakat.
- Mengaktifkan kembali satgas dan memastikan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan.
Tambahkan Komentar