Readtimes.id– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022, tentang Provinsi Sulawesi Tengah yang disahkan pemerintah, Kamis (24/3).
Gubernur menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Sehingga dengan aturan baru tentang Provinsi Sulawesi Tengah, maka ketentuan yang mengatur Provinsi Sulawesi Tengah dalam UU Nomor 13 Tahun 1964 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam bagian penjelasan umum Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang -undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Sulteng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan ” Negara Imdonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 66, tanggal 16 Maret 2022.
Sumber: Humas Sulteng.
Editor: Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar