RT - readtimes.id

Harga PCR Turun dan Aturan Perjalanan Baru

Readtimes.id—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meresmikan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR), sejak Rabu (27/10) menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300.000 tarif maksimal.

Pihak Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen (P2P) Kemenkes membeberkan penyebab turunnya tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.
Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) dan alat PCR  jumlah dan jenisnya terbatas.

Semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat. Kondisi ini menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini.

Secara bertahap, penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan tahun baru.

Menurunnya harga PCR ini diikuti dengan syarat perjalanan darat baru yang dipaparkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan baru teresebut menjelaskan pelaku perjalanan moda transportasi darat dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara. Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.

Kemenhub kemudian mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;

Kedua, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;

Ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara. Banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi.

Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan tahun baru.

Meski demikian, aturan tersebut dirasa cukup memberatkan masyarakat. Hal ini kemudian banyak dieluhkan oleh pengguna twitter.

“Sekarang kereta jarak jauh harus PCR, mana berlakunya 3×24 jam doang. kalau mau mudik bukan cuman pusing mikirin tiket, oleh-oleh, dan tetek bengeknya tapi nambah harga PCR yang menurut aku sama sekali gak murah dan gak terjangkau,” ujar pengguna twitter.

“Kami rakyat menangis, katanya dulu vaksin saja cukup kalau cuma bepergian darat gak jauh-jauh amat. sampai kapan sih pemerintah gak kasihan rakyat dibohongi terus,” ujar pengguna twitter lainnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

“HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah ‘PCR ekspress’, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1×24 jam,” tutur Tulus.

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3×24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: