Readtimes.id — ” Belum diharmonisasi, masih menunggu penetapan prolegnas di Paripurna “begitu tanggapan Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI ketika dihubungi oleh readtimes.id menyoal perkembangan pembahasan RUU Pemilu yang kini tengah berlangsung di DPR.
Ketika diklarifikasi terkait list draf RUU yang masuk dalam tahap harmonisasi seperti yang tertuang dalam website resmi DPR yaitu dpr.go.id dimana menunjukka bahwa RUU Pemilu adalah salah satunya, pihaknya menjelaskan bahwa draf RUU memang sudah diterima oleh badan legislasi namun belum dapat diharmonisasi sebelum prolegnas ditetapkan.
” Soal jadwal ( prolegnas) tergantung keputusan BAMUS penjadwalan paripurna” ujarnya lebih lanjut.
Melihat ini tentu wajar jika publik lantas mempertanyakan bagaimana kesanggupan DPR dalam menyelesaikan salah satu RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut, melihat kegunaan RUU sangat penting dalam waktu dekat.
Seperti yang ditargetkan RUU Pemilu harus selesai paling lambat pada agustus 2021 mendatang untuk memberi kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada 2022 seperti yang kemudian pernah disinggung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Namun apabila melihat alur proses pembentukan sebuah undang -undang yang panjang dimana membutuhkan dua tingkat pembicaraan dalam tindak lanjutnya, ini artinya RUU Pemilu saat ini masih sampai pada pembicaraan tingkat pertama.
Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat pertama yang akan berujung pada pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya seperti yang kemudian tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan.
Pada intinya tahapan RUU Pemilu masih masih sangat jauh untuk sampai pada undang-undang. Belum lagi melihat 6 kluster isu penting yang muncul di antara komisi yakni terkait jadwal pilkada, Presiden threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, dan besaran daerah pemilih tentu bukan tidak mungkin akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses pembahasan mengingat banyak faksi di DPR
“Tergantung kesepakatan faksi-faksi dan pemerintah ” ujar Maman sapaan karib Supratman Andi Agtas ketika disinggung perihal cukupkah waktu yang diberikan untuk membahas RUU pemilu pada tahun ini
Mengingat pada perumusan UU yang sama pada tahun 2010 DPR membutuhkan waktu hingga 2 tahun lamanya untuk merampungkan sebuah UU Pemilu. Dimana baru di rapat paripurna kan pada tahun 2012, yang mana sangat berdampak pada tahapan pemilu yang berlangsung pada tahun berikutnya.
Ini yang kemudian sudah barang tentu tak diharapkan akan terjadi pada revisi tahun ini yang diharapkan mampu mengatasi seluruh persoalan pemilu secara cepat dan tepat.
1 Komentar